Kolaka – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI, bersama tiga direktur perusahaan tambang nikel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (25/4/2025).
Tiga direktur tersebut yakni MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY sebagai Direktur PT AM, dan ES yang menjabat Direktur PT BPB. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dokumen pengangkutan ore nikel dengan menggunakan terminal khusus (jetty) milik PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Modus Dugaan Korupsi
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa PT AM adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014, dengan wilayah pertambangan di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara.
Pada tahun 2023, PT AM mendapatkan kuota produksi sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT. Namun, sekitar Juni 2023, tersangka ES bertemu dengan H, Direktur PT KMR, untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR. Ore nikel yang diangkut diduga berasal dari wilayah IUP PT PCM, tetapi menggunakan dokumen PT AM.
“Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM,” kata Iwan Catur dalam keterangan resminya.
Kerja sama tersebut kemudian diformalisasi melalui perjanjian jasa pelabuhan pada 17 Juni 2023, antara H dengan MLY. Walaupun persetujuan penggunaan terminal umum untuk PT AM belum disetujui oleh Ditjen Perhubungan Laut, tersangka SPI tetap menerbitkan izin berlayar dan diduga menerima sejumlah uang dari aktivitas tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Penahanan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Saat ini, MM dan MLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sementara ES ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Adapun SPI masih akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 junto Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12A junto Pasal 12B, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.