Kasus Korupsi Ore Nikel di Kolaka, Kepala KUPP dan 3 Direktur Tambang Resmi Jadi Tersangka

Kepala KUPP Kolaka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ore nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kolaka – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI, bersama tiga direktur perusahaan tambang nikel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (25/4/2025).

Tiga direktur tersebut yakni MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY sebagai Direktur PT AM, dan ES yang menjabat Direktur PT BPB. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dokumen pengangkutan ore nikel dengan menggunakan terminal khusus (jetty) milik PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Modus Dugaan Korupsi

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa PT AM adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014, dengan wilayah pertambangan di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara.

Pada tahun 2023, PT AM mendapatkan kuota produksi sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT. Namun, sekitar Juni 2023, tersangka ES bertemu dengan H, Direktur PT KMR, untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR. Ore nikel yang diangkut diduga berasal dari wilayah IUP PT PCM, tetapi menggunakan dokumen PT AM.

“Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM,” kata Iwan Catur dalam keterangan resminya.

Kerja sama tersebut kemudian diformalisasi melalui perjanjian jasa pelabuhan pada 17 Juni 2023, antara H dengan MLY. Walaupun persetujuan penggunaan terminal umum untuk PT AM belum disetujui oleh Ditjen Perhubungan Laut, tersangka SPI tetap menerbitkan izin berlayar dan diduga menerima sejumlah uang dari aktivitas tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar

Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Penahanan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Saat ini, MM dan MLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sementara ES ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Adapun SPI masih akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 junto Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12A junto Pasal 12B, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Penggeledahan Kejati Sultra di Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta terkait dugaan korupsi APBD

Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi APBD 2022–2023

Durasi Baca: 0:54 menit

Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlokasi di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025. Langkah…

Baca Berita
Sulawesi Tenggara Dalam Pusaran Korupsi Potensi Kerugian Rp573 Triliun

Sulawesi Tenggara dalam Pusaran Korupsi: Potensi Kerugian Rp5,73 Triliun

Durasi Baca: 2:18 menit

Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat sebagai wilayah dengan kerugian terbesar akibat korupsi di Indonesia sepanjang 2023. Berdasarkan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023…

Baca Berita

Tinggalkan Komentar