Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlokasi di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody S.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025, yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Penghubung Sultra. Tim kami telah menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan langsung dengan perkara ini,” ujar Dody dalam keterangan resminya, Rabu malam.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian kasus ini terungkap secara tuntas. “Penyidik bekerja maksimal untuk mengumpulkan alat bukti dan mengurai seluruh jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Penggeledahan tersebut sontak menjadi sorotan publik. Banyak pihak menduga bahwa kasus ini bisa melibatkan aktor penting di lingkup pemerintahan daerah. Masyarakat kini menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang menghebohkan ini.